Lingkungan Belajar Aman, Bermartabat, dan Bebas Perundungan
Setiap peserta didik berhak untuk belajar, bekerja, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, menghargai martabat manusia, dan bebas dari segala bentuk perundungan (bullying), pelecehan (harassment), serta diskriminasi (discrimination).
Mengapa Hal Ini Penting
Kolegium berkomitmen menciptakan budaya akademik yang berlandaskan etika profesi, saling menghormati, dan empati. Perundungan tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis, gangguan belajar, hingga penurunan kinerja profesional. Kami percaya — keselamatan dan kesejahteraan peserta didik adalah fondasi utama bagi mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Apa yang Termasuk Perundungan dan Diskriminasi?
Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1512/2023, berikut beberapa contoh tindakan yang tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan:
- Bullying fisik atau verbal: memukul, menghina, mempermalukan, atau mengancam.
- Bullying tidak langsung: mengucilkan, menyebarkan gosip, atau memberi tugas di luar batas wajar.
- Pelecehan seksual: ucapan, gestur, atau tindakan bersifat seksual tanpa persetujuan.
- Cyberbullying: penghinaan atau penyebaran konten pribadi melalui media digital.
- Diskriminasi: perlakuan tidak adil karena jenis kelamin, asal, agama, ras, status sosial, atau orientasi seksual.
Perhatian: Setiap bentuk kekerasan, pelecehan, atau intimidasi — sekecil apa pun — tidak akan ditoleransi.
Peran Kita Bersama
Setiap sivitas akademik memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah, mengenali, dan menindaklanjuti tindakan perundungan:
Peserta didik
Berani bersuara dan saling mendukung.
Tenaga pendidik & supervisor
Menjadi teladan, tidak menormalisasi kekerasan.
Rekan sejawat
Menjadi supportive bystander — menolak, melapor, dan membantu korban dengan aman.
Institusi & RS pendidikan
Memastikan sistem pelindungan dan penanganan berjalan adil serta transparan.
“Menjadi saksi yang diam sama artinya membiarkan kekerasan terjadi. Mari kita bergerak bersama.”
Komitmen Kolegium
- Menyediakan kanal pelaporan yang aman, rahasia, dan mudah diakses.
- Menjamin tidak ada pembalasan atau intimidasi terhadap pelapor.
- Menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban dan pelapor.
- Melakukan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan.
- Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan etika akademik bagi semua peserta didik dan tenaga pendidik.
Apa yang Bisa Anda Lakukan Sekarang
Jika Anda:
- Merasakan atau menyaksikan perundungan, pelecehan, atau diskriminasi,
- Membutuhkan dukungan emosional atau konsultasi rahasia,
- Ingin mengetahui hak dan mekanisme perlindungan diri Anda,
Pesan Akhir
“Kita semua bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan saling menghargai. Diam berarti membiarkan. Mari berani bicara — demi martabat, keselamatan, dan masa depan profesi kedokteran yang lebih beradab.”
Referensi
Instruksi Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan.