1. Pengertian dan Tujuan
Ujian Kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia (UKOM SpOG) merupakan evaluasi nasional keprofesian yang dikoordinasikan oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (Kolegium Obgin).
Ujian ini bertujuan untuk:
- Menjamin kesetaraan mutu lulusan program pendidikan dokter spesialis di seluruh Indonesia.
- Memastikan bahwa setiap lulusan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sesuai standar kompetensi dokter spesialis.
- Melaksanakan amanat Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 86 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi.
UKOM SpOG mencakup ujian tulis berbasis komputer (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) sebagai bentuk penilaian komprehensif sebelum penerbitan sertifikat kompetensi dokter spesialis.
2. Jenis dan Tahapan Penilaian
Sesuai SOP Evaluasi dan Ujian Kolegium Obgin, penilaian terhadap peserta didik meliputi:
a. Logbook dan Portofolio
Catatan kegiatan klinik, ilmiah, pembimbingan, serta capaian tindakan sesuai kurikulum nasional yang diverifikasi oleh supervisor dan Ketua Program Studi (KPS).
b. Ujian Periodik dan Evaluasi Internal
Ujian tiap akhir stase/subdivisi untuk menilai aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional.
c. Ujian Akhir Lokal
Termasuk audit klinis dan ujian tesis penelitian yang diselenggarakan di tingkat institusi pendidikan sebelum ujian nasional.
d. Ujian Kompetensi Nasional (UKOM SpOG)
Evaluasi nasional tahap akhir yang terdiri atas:
- Ujian Tulis (CBT)
- Ujian OSCE
Peserta dinyatakan lulus jika mencapai nilai minimal 70 (tujuh puluh) pada setiap komponen ujian.
3. Persyaratan Mengikuti Ujian Kompetensi Nasional
Peserta berhak mengikuti UKOM apabila telah menyelesaikan seluruh modul pendidikan minimal 8 semester.
4. Prinsip Penilaian
Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip validitas, reliabilitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan edukatif, serta mengacu pada capaian pembelajaran dan standar kompetensi yang ditetapkan Kolegium.
Seluruh penguji wajib menandatangani Pakta Integritas untuk menjamin independensi dan integritas penilaian.
5. Proses Pelaksanaan
Pelaksanaan UKOM mencakup beberapa tahap utama:
- Pembentukan Panitia dan Penetapan SK oleh Ketua Kolegium.
- Pendaftaran Peserta dan Verifikasi Dokumen melalui sistem daring Kolegium.
- Pelaksanaan Try Out CBT sebagai tahap persiapan wajib.
- Ujian CBT dan OSCE sesuai rundown acara.
- Rekapitulasi dan Validasi Nilai oleh panitia.
- Rapat Kelulusan Nasional untuk penetapan hasil.
- Penerbitan Sertifikat Kompetensi Digital oleh Kolegium.
6. Penetapan Kelulusan
Kelulusan ditetapkan berdasarkan hasil gabungan nilai CBT dan OSCE serta rekomendasi rapat kelulusan nasional.
Peserta yang lulus berhak menerima Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia (Serkom SpOG) yang diterbitkan secara digital oleh Kolegium.
7. Ujian Adaptasi bagi Lulusan Luar Negeri
Bagi peserta adaptasi (lulusan luar negeri), proses ujian mengikuti ketentuan KKI dan Kolegium dengan memperhatikan capaian kompetensi program adaptasi.
Peserta wajib:
- Mengisi logbook adaptasi.
- Menyusun karya ilmiah (laporan kasus) untuk forum ilmiah.
- Mengikuti ujian akhir nasional sesuai standar Kolegium.
8. Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Penjaminan Mutu
Seluruh proses pelaksanaan ujian dilakukan secara daring dan luring dengan pengawasan panitia serta KPS di setiap senter pendidikan.
Hasil ujian dapat diakses langsung melalui akun peserta di sistem Kolegium.
Evaluasi pelaksanaan dan penjaminan mutu dilakukan oleh Bidang I dan sekretariat Kolegium untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.