Pendidikan

Ujian Kompetensi Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi

Evaluasi nasional yang menjamin mutu lulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia.

1. Pengertian dan Tujuan

Ujian Kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia merupakan evaluasi kompetensi keprofesian tahap nasional yang dikoordinasikan oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia.

Tujuan pelaksanaan ujian ini adalah untuk menjamin dan menyetarakan mutu lulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 86 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi.

Ujian kompetensi nasional mencakup ujian tulis dan ujian lisan, yang menjadi bagian dari penilaian akhir terhadap capaian pembelajaran peserta didik sebelum memperoleh sertifikat kompetensi sebagai dokter spesialis.

2. Jenis Penilaian

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KKI No. 86 Tahun 2020, penilaian dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi terdiri atas:

a. Logbook

Catatan kegiatan harian peserta didik selama mengikuti pendidikan, meliputi:

  • Kegiatan klinik harian sesuai stase dan kurikulum nasional.
  • Kegiatan ilmiah rutin seperti konferensi klinik, presentasi kasus, journal reading, dan tutorial klinik.
  • Kegiatan pembimbingan terhadap mahasiswa atau tenaga kesehatan lain.
  • Kegiatan presentasi ilmiah di tingkat lokal, nasional, atau internasional.

b. Ujian Periodik

Evaluasi yang dilakukan untuk kenaikan tingkat, melalui:

  • Penilaian logbook selama proses pendidikan.
  • Ujian setiap akhir stase sub-divisi atau semester.
  • Penilaian aspek pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotor), dan sikap (afektif).

c. Ujian Akhir Lokal

Dilaksanakan sebelum peserta didik mengikuti ujian nasional, meliputi:

  • Ujian audit klinis.
  • Ujian tesis penelitian.

d. Ujian Nasional (Uji Kompetensi Nasional/UKN)

Merupakan evaluasi kompetensi tahap nasional untuk menjamin kesetaraan mutu lulusan dan terdiri dari:

  • Ujian tulis
  • Ujian lisan

3. Persyaratan Mengikuti Ujian Nasional

Peserta didik berhak mengikuti Ujian Kompetensi Nasional apabila telah memenuhi ketentuan berikut:

  1. Telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan minimal selama delapan (8) semester.
  2. Telah lulus ujian lokal dan menyerahkan intisari karya ilmiah akhir (tesis penelitian).

4. Prinsip Penilaian

Penilaian terhadap peserta pendidikan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi harus memenuhi prinsip valid, andal, edukatif, otentik, objektif, adil, akuntabel, dan transparan.

Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen dengan standar yang disesuaikan terhadap rencana dan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan oleh program studi dan kolegium.

5. Penetapan Kelulusan

Kelulusan peserta didik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian menyeluruh terhadap proses pendidikan dan ujian nasional, yang mencakup aspek kognitif, psikomotor, dan afektif.

Hasil penilaian menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat kompetensi dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi oleh Kolegium, setelah disetujui melalui rapat yudisium nasional.

6. Ujian Adaptasi bagi Lulusan Luar Negeri

Bagi peserta adaptasi (lulusan luar negeri), pelaksanaan ujian mengikuti ketentuan KKI dengan memperhatikan target pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan dalam program adaptasi.

Peserta adaptasi wajib:

  • Mengisi logbook kegiatan adaptasi.
  • Menyusun karya ilmiah minimal berupa laporan kasus untuk dipresentasikan di forum ilmiah.
  • Mengikuti ujian akhir nasional kolegium setelah menyelesaikan seluruh kegiatan adaptasi.

7. Kesimpulan

Pelaksanaan Ujian Kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia bertujuan untuk:

  • Menjamin mutu dan kesetaraan kompetensi lulusan program pendidikan spesialis.
  • Melaksanakan penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
  • Menetapkan kelulusan berdasarkan evaluasi nasional sesuai standar capaian pembelajaran dan kompetensi dokter spesialis.