Tujuan Layanan
- Menjadi pedoman pelaksanaan penerbitan rekomendasi STR-P bagi calon peserta PPDS Obgin.
- Menjamin keseragaman proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi.
- Memberikan kepastian administrasi serta tata kelola yang baik, mudah diaudit, dan siap diterapkan dalam sistem digital.
- Mendukung penerbitan STR-P oleh KKI sesuai Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. HK.01.02/KKI/2495/2025.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Permohonan diajukan secara kolektif oleh Ketua Program Studi (KPS) dan/atau Penyelenggara Pendidikan (termasuk RSPPU) untuk calon peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan.
Alur Pengajuan (Dua Tahap)
Proses rekomendasi STR-P melibatkan dua pihak yang saling melengkapi. Keduanya wajib diselesaikan agar verifikasi administratif dapat dilanjutkan.
KPS / Penyelenggara Pendidikan
Mengirim satu file PDF (maks. 1 MB) berisi surat permohonan resmi dan seluruh lampiran persyaratan kolektif melalui formulir Kirim Permohonan STR-P. Surat masuk ke arsip Surat Masuk Kolegium.
Calon Peserta Didik
Setiap calon peserta yang tercantum dalam daftar permohonan KPS wajib mendaftar di webapp Kolegium (atau login jika sudah punya akun), lalu melengkapi data profil sesuai identitas STR/SIP yang dilaporkan institusi.
Persyaratan Dokumen
Unggah satu file PDF (maks. 1 MB) berisi surat permohonan resmi serta lampiran persyaratan berikut:
- Surat permohonan resmi KPS/Penyelenggara Pendidikan.
- Daftar calon peserta lulus seleksi beserta nomor STR dan SIP aktif.
- Bukti penetapan kelulusan seleksi peserta.
- Daftar wahana pendidikan yang digunakan.
- Struktur keanggotaan Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan.
Media Pengajuan
Permohonan kolektif KPS disampaikan melalui formulir web Kolegium. Calon peserta didik melengkapi data melalui portal keanggotaan webapp setelah mendaftar atau login. Apabila diperlukan, surat elektronik resmi atau dokumen fisik tetap dapat diterima sesuai kebijakan Sekretariat.
Alur Proses & SLA
Estimasi waktu dihitung dalam hari kerja sejak tahap sebelumnya selesai.
-
Registrasi
1 Hari KerjaPencatatan permohonan masuk
-
Verifikasi
1 Hari KerjaPemeriksaan kelengkapan berkas
-
Evaluasi
2 Hari KerjaPenilaian oleh Tim Evaluasi
-
Persetujuan
2 Hari KerjaKeputusan Ketua Kolegium
-
Distribusi
1 Hari KerjaPenerbitan & pemberitahuan
≤ 7
Hari kerja internal
Total sejak berkas lengkap s.d. rekomendasi terbit
≤ 7
Hari kerja (regulasi)
Pelaporan ke KKI sejak rekomendasi terbit
Total estimasi tahapan: 7 hari kerja (berkas lengkap)
Diagram Alur Proses
Pengembalian & Pembatalan
Pengembalian Berkas
Berkas yang belum memenuhi persyaratan dikembalikan secara tertulis disertai daftar kekurangan. Perbaikan dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan diterima, kemudian diverifikasi ulang.
Pembatalan Rekomendasi
Rekomendasi dapat dibatalkan apabila ditemukan data tidak benar, STR/SIP tidak berlaku, pemalsuan dokumen, atau kesalahan administratif material. Pembatalan melalui Keputusan Ketua Kolegium dan segera diberitahukan kepada KKI.
Referensi
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
- Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis.
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 21 Tahun 2014.