Tujuan Layanan
- Menjadi pedoman pelaksanaan penerbitan rekomendasi STR-P bagi calon peserta PPDS Obgin.
- Menjamin keseragaman proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi.
- Memberikan kepastian administrasi serta tata kelola yang baik, mudah diaudit, dan siap diterapkan dalam sistem digital.
- Mendukung penerbitan STR-P oleh KKI sesuai Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/2464/2026.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Permohonan diajukan secara kolektif oleh Ketua Program Studi (KPS) dan/atau Penyelenggara Pendidikan (termasuk RSPPU) untuk calon peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan.
Alur Pengajuan (Dua Tahap)
Proses rekomendasi STR-P melibatkan dua pihak yang saling melengkapi. Keduanya wajib diselesaikan agar verifikasi administratif dapat dilanjutkan.
KPS / Penyelenggara Pendidikan
Mengirim surat permohonan resmi (PDF) dan lampiran persyaratan kolektif (PDF atau gambar, maks. 5 MB per file) melalui formulir Kirim Permohonan STR-P. Surat masuk ke arsip Surat Masuk Kolegium.
Calon Peserta Didik
Setiap calon peserta yang tercantum dalam daftar permohonan KPS wajib mendaftar di webapp Kolegium (atau login jika sudah punya akun), lalu melengkapi data profil sesuai identitas STR/SIP yang dilaporkan institusi.
Persyaratan Dokumen
Melalui formulir web, unggah surat permohonan resmi (PDF) serta lampiran persyaratan (PDF atau gambar, maks. 5 MB per file). Ketua Program Studi/Penyelenggara Pendidikan mengajukan permohonan secara kolektif dengan melampirkan dokumen berikut (sesuai Petunjuk Teknis KKI No. HK.01.02/KKI/2464/2026):
- Daftar nama calon peserta pendidikan yang telah dinyatakan lulus serta STR dan SIP yang masih berlaku.
- Daftar rumah sakit dan wahana tempat pendidikan.
- Struktur keanggotaan komkordik/unit fungsional pendidikan.
- Surat rekomendasi pendirian program studi dari Kementerian Kesehatan.
- Surat Keputusan penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan dari Kementerian Kesehatan.
-
Dokumen hasil evaluasi kelaikan program studi yang diterbitkan Konsil Kesehatan Indonesia, berupa:
- Surat kelaikan program studi, bagi program studi baru; atau
- Hasil monitoring dan evaluasi berkala program studi, bagi program studi eksisting.
Poin 1 dipenuhi dengan mengisi Daftar Calon Peserta di formulir (nama dan STR) serta melampirkan daftar resmi jika ada. Nomor SIP yang masih berlaku dapat dilengkapi atau diverifikasi oleh Sekretariat Kolegium saat proses verifikasi administratif.
Media Pengajuan
Permohonan kolektif KPS disampaikan melalui formulir web Kolegium. Calon peserta didik melengkapi data melalui portal keanggotaan webapp setelah mendaftar atau login. Apabila diperlukan, surat elektronik resmi atau dokumen fisik tetap dapat diterima sesuai kebijakan Sekretariat.
Alur Proses & SLA
Estimasi waktu dihitung dalam hari kerja sejak tahap sebelumnya selesai.
-
Registrasi
1 Hari KerjaPencatatan permohonan masuk
-
Verifikasi
1 Hari KerjaPemeriksaan kelengkapan berkas
-
Evaluasi
2 Hari KerjaPenilaian oleh Tim Evaluasi
-
Persetujuan
2 Hari KerjaKeputusan Ketua Kolegium
-
Distribusi
1 Hari KerjaPenerbitan & pemberitahuan
≤ 7
Hari kerja internal
Total sejak berkas lengkap s.d. rekomendasi terbit
≤ 7
Hari kerja (regulasi)
Penerbitan rekomendasi ke KPS (Kep KKI HK.01.02/KKI/2464/2026)
Total estimasi tahapan: 7 hari kerja (berkas lengkap). Penerbitan STR-P oleh KKI setelah persyaratan lengkap terverifikasi: paling lambat 10 hari kerja (Pasal 4.c juknis KKI).
Diagram Alur Proses
Pengembalian & Pembatalan
Pengembalian Berkas
Berkas yang belum memenuhi persyaratan dikembalikan secara tertulis disertai daftar kekurangan. Perbaikan dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan diterima, kemudian diverifikasi ulang.
Pembatalan Rekomendasi
Rekomendasi dapat dibatalkan apabila ditemukan data tidak benar, STR/SIP tidak berlaku, pemalsuan dokumen, atau kesalahan administratif material. Pembatalan melalui Keputusan Ketua Kolegium dan segera diberitahukan kepada KKI.
Referensi
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/2464/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis dan Subspesialis.
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 21 Tahun 2014.