Layanan Umum

Pengajuan Rekomendasi STR Pendidikan (STR-P)

Panduan resmi Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia untuk pengajuan rekomendasi STR-P: permohonan kolektif oleh KPS/Penyelenggara Pendidikan, dilanjutkan pendaftaran dan kelengkapan profil calon peserta didik di webapp.

Tujuan Layanan

  • Menjadi pedoman pelaksanaan penerbitan rekomendasi STR-P bagi calon peserta PPDS Obgin.
  • Menjamin keseragaman proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi.
  • Memberikan kepastian administrasi serta tata kelola yang baik, mudah diaudit, dan siap diterapkan dalam sistem digital.
  • Mendukung penerbitan STR-P oleh KKI sesuai Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. HK.01.02/KKI/2495/2025.

Siapa yang Dapat Mengajukan?

Permohonan diajukan secara kolektif oleh Ketua Program Studi (KPS) dan/atau Penyelenggara Pendidikan (termasuk RSPPU) untuk calon peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan.

Catatan: Proses seleksi/penerimaan peserta, pengajuan berkas oleh KPS ke KKI, dan penerbitan STR-P oleh KKI berada di luar ruang lingkup layanan rekomendasi Kolegium.

Alur Pengajuan (Dua Tahap)

Proses rekomendasi STR-P melibatkan dua pihak yang saling melengkapi. Keduanya wajib diselesaikan agar verifikasi administratif dapat dilanjutkan.

1

KPS / Penyelenggara Pendidikan

Mengirim satu file PDF (maks. 1 MB) berisi surat permohonan resmi dan seluruh lampiran persyaratan kolektif melalui formulir Kirim Permohonan STR-P. Surat masuk ke arsip Surat Masuk Kolegium.

2

Calon Peserta Didik

Setiap calon peserta yang tercantum dalam daftar permohonan KPS wajib mendaftar di webapp Kolegium (atau login jika sudah punya akun), lalu melengkapi data profil sesuai identitas STR/SIP yang dilaporkan institusi.

Persyaratan Dokumen

Unggah satu file PDF (maks. 1 MB) berisi surat permohonan resmi serta lampiran persyaratan berikut:

  1. Surat permohonan resmi KPS/Penyelenggara Pendidikan.
  2. Daftar calon peserta lulus seleksi beserta nomor STR dan SIP aktif.
  3. Bukti penetapan kelulusan seleksi peserta.
  4. Daftar wahana pendidikan yang digunakan.
  5. Struktur keanggotaan Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan.

Media Pengajuan

Permohonan kolektif KPS disampaikan melalui formulir web Kolegium. Calon peserta didik melengkapi data melalui portal keanggotaan webapp setelah mendaftar atau login. Apabila diperlukan, surat elektronik resmi atau dokumen fisik tetap dapat diterima sesuai kebijakan Sekretariat.

Alur Proses & SLA

Estimasi waktu dihitung dalam hari kerja sejak tahap sebelumnya selesai.

  1. Registrasi

    1 Hari Kerja

    Pencatatan permohonan masuk

  2. Verifikasi

    1 Hari Kerja

    Pemeriksaan kelengkapan berkas

  3. Evaluasi

    2 Hari Kerja

    Penilaian oleh Tim Evaluasi

  4. Persetujuan

    2 Hari Kerja

    Keputusan Ketua Kolegium

  5. Distribusi

    1 Hari Kerja

    Penerbitan & pemberitahuan

Target Waktu

≤ 7

Hari kerja internal

Total sejak berkas lengkap s.d. rekomendasi terbit

≤ 7

Hari kerja (regulasi)

Pelaporan ke KKI sejak rekomendasi terbit

Total estimasi tahapan: 7 hari kerja (berkas lengkap)

Diagram Alur Proses

Diagram alur pengajuan rekomendasi STR-P: permohonan KPS, registrasi dan disposisi berkas, verifikasi kelengkapan, pengembalian berkas bila kurang, evaluasi administratif Tim Evaluasi, penolakan atau persetujuan Ketua Kolegium, distribusi rekomendasi, pemberitahuan ke KKI, pengarsipan digital, hingga rekomendasi terbit.

Pengembalian & Pembatalan

Pengembalian Berkas

Berkas yang belum memenuhi persyaratan dikembalikan secara tertulis disertai daftar kekurangan. Perbaikan dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan diterima, kemudian diverifikasi ulang.

Pembatalan Rekomendasi

Rekomendasi dapat dibatalkan apabila ditemukan data tidak benar, STR/SIP tidak berlaku, pemalsuan dokumen, atau kesalahan administratif material. Pembatalan melalui Keputusan Ketua Kolegium dan segera diberitahukan kepada KKI.

Referensi

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
  • Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis.
  • Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 21 Tahun 2014.

Langkah Selanjutnya

Ikuti tahap sesuai peran Anda. KPS mengirim permohonan kolektif terlebih dahulu; calon peserta didik melengkapi profil di webapp.

Tahap 1

KPS / Penyelenggara Pendidikan

Kirim permohonan kolektif: satu file PDF berisi surat resmi dan seluruh persyaratan STR-P.

Kirim Permohonan STR-P

Tahap 2

Calon Peserta Didik

Daftar di webapp Kolegium (atau login), lalu lengkapi data profil sesuai identitas yang dilaporkan KPS.